Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian Jam Linear

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Jam Linear pada DAPODIK. Sebagai mana kita ketahui bahwa mulai tahun 2013 data DAPODIK dijadikan sebagai sumber acuan untuk Tunjangan Profesi guru oleh karena itu kelengkapan dan validitasi data merupakan syarat mutlak bagi terbitnya SK Tunjangan Profesi guru.Tentunya kita tidak ingin data kita tidak lengkap atau kurang valid yang akan berbuntut pada tidak terbitnya SK Tunjangan Profesi.
Kurangnya informasi mengenai Jam mengajar,Jam KTSP dan Jam linear sering menjadi masalah tentang kelengkapan data. Dari banyak kasus tidak terbitnya SK Tunjangan Profesi guru dikarenakan Jam Linear yang 0 sedangkan jam mengajar dan jam KTSP sudah melebihi syarat minimum yaitu 24 jam mengajar.
Kasus-kasus tersebut timbul dikarenakan kekurangtahuan kawan-kawan guru dan kawan-kawan operator tentang pengertian jam linear.disini saya akan menjelaskan satu persatu tentang pengertian Jam Mengajar, Jam KTSP dan Jam Linear.
1.  Jam Mengajar (JJM) adalah Jumlah Jam Mengajar tiap minggunya. Data ini dapat di entry melalui aplikasi DAPODIK pada kolom ROMBEL:.minimum syarat JJM adalah 24 jam mengajar tiap minggunya.Untuk data yang jumlah JJM nya kurang dari 24 jam sudah barang tentu tidak masuk syarat minim Tunjangan Profesi guru.
2.  Jam KTSP adalah Jam Mengajar berdasarkan kurikulum operasional sekolah.Jam KTSP biasanya di awal tahun pelajaran sudah disusun dan menjadi sumber acuan pada satuan pendidikan masing-masing sekolah
3. Jam Linear adalah Jam mengajar yang berdasarkan sertifikasi guru yang bersangkutan, misal (guru sertifikasi guru kelas,Guru Penjasorkes,Guru PAI dll). Jam Linear ini sering menjadi masalah kurang lengkapnya data guru pada DAPODIK online, dari banyak kasus yang terjadi Jam Linear 0 dikarenakan belum memiliki sertifikasi guru.Jam Linear ini tidak bisa di entry pada Aplikasi DAPODIK melainkan berdasarkan validitasi keabsahan dari no sertifikasi yang di entry dalam Aplikasi DAPODIK.
untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan :
Di sebuah SD seorang guru dengan status PNS mengajar di kelas 6 dengan jam mengajar 26 jam perminggunya.sedangkan Jam KTSP yang sudah disusun di awal tahun pelajaran untuk kelas 6 25 jam mengajar.Guru tersebut sudah memiliki seritifikasi sebagai guru kelas dengan no sertifikasi dan no nrg yang valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data
JJM = 26 jam
Jam KTSP = 25 jam, dan
Jam Linear = 26 jam (jam linear akan sebanding lurus seperti JJM selama no sertikasi / NRG yang dientry pada aplikasi DAPODIK valid)
Ilustrasi yang ke 2 :
Kawannya dari guru tersebut dari sekolah yang sama mengajar di kelas 5 dengan jumlah jam mengajar 25 dan Jam KTSP 26 jam,meski sudah berstatus PNS akan tetapi guru yang ini belum memiliki sertifikasi guru sehingga tidak memiliki no sertifikasi/no NRG.pada aplikasi DAPODIK kolom no sertifikasi dan kolom no NRG kosong dikarenakan memang belum memiliki sertifikasi.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
JJM = 25 jam
Jam KTSP = 26 jam
Jam Linear = 0 (dikarenakan belum memiliki sertifikasi guru)
Ilustrasi yang ke 3 :
Kawannya lagi dari sekolah yang sama mengajar PAI = 18 jam dan Mulok = 6 jam dengan Jumlah JJM 24 jam.dan KTSP 24 jam.guru yang ini sudah berstatus PNS dan sudah bersertifikasi sebagai Guru PAI dengan no sertifikasi dan no nrg valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
Jam PAI = 18 jam
mulok = 6 jam
jumlah JJM = 24 jam
Jam KTSP = 24 jam
Jam linear akan 0 (dikarenakan meski sudah memiliki sertifikasi sebagai guru PAI akan tetapi yang bersangkutan juga mengajar palajaran mulok dimana yang bersangkutan untuk pelajaran mulok tidak bersertifikat)
Demikian penjelasan saya mengenai Jam JJM,Jam KTP dan Jam linear mudahan2 dengan ke3 ilustrasi diatas dapat dipahami. sekali lagi kami himbau untuk perbaikan data DAPODIK untuk segera berkonsultasi dengan Operator Sekolah masing-masing.jika terjadi sebuah perbedaan pendapat antara guru dan operator kami himbau untuk tidak saling menyalakan alangkah baiknya untuk berkonsultasi dengan hati tenang. Guru akan tenang operator yang mengentri data pun tidak terbebani.
sekian informasi saya mudah2an dapat dipahami baik oleh guru maupun oleh kawan-kawan operator.


Cara Cek Verifikasi Data Guru

Sekedar info, untuk mengetahui atau cek verifikasi data guru, rekan-rekan operator sekolah di tingkat SD dapat langsung klik pada link berikut: //223.27.144.195:8083/info.php atau langsung klik pada laman web sekolah kami, Verifikasi Data Guru. Trims, semoga bermanfaat dan sukses selalu buat Guru-guru Indonesia!!!

Senin, 27 Mei 2013

Informasi Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer K2

JAKARTA – Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (27/05).

Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.

Dijelaskan, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.

Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah. (bby/ HUMAS MENPANRB)



Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
 
No.
Kegiatan
Penanggung Jawab
Waktu
I
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2


1.
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
BKN
Juni 2012
2.
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
BKN
November 2012
3.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
BKN
Desember 2012
4.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/Kanreg BKN
20 Maret 2013
5.
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6.
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7.
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Juni-Juli 2013
8.
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Agustus 2013

II

Pelaksanaan Tes


1.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang



a. Persiapan



1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
April-Mei 2013

2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
Kementerian PANRB dan BKN
Maret-Mei 2013

3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013

4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
Akhir Mei 2013

5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
Menteri PANRB
Juni 2013

6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
Konsorsium
Juni-Juli 2013

7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
Konsorsium
Agustus 2013

8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
Instansi
Agustus 2013

9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
Konsorsium dan Instansi
Agustus 2013

10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
Agustus 2013


b. Proses Seleksi Administrasi




1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
Instansi
Agustus 2013

2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
Instansi
Agustus 2013

Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)
September 2013


c. Pelaksanaan Ujian:




1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
  • Konsorsium, Panselnas, untuk tes kompetensi dasar
  • Kementerian Kesehatan untuk tes bidang kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk tes bidang guru
  • BKN untuk tes bidang ADMUM
September 2013

3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Konsorsium
September-Oktober 2013

4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
Oktober 2013

5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
Kepala BKN dan Instansi
Oktober 2013

6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
Kepala BKN
Oktober 2013

7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
Instansi
November 2013
3.
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Menteri PANRB
November 2013
4.
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
Instansi
Desember 2013
5.
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
BKN
Desember 2013
6.
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
Kementerian PANRB dan BKN
Desember 2013

7.
Penyampaian NIP kepada Instansi
BKN
Desember 2013
8.
Penetapan SK CPNS
Instansi
Januari 2014