Hi Friend... Informasi pengumuman hasil UKA/UKG tahun 2013 saat ini mungkin baru bisa diketahui dan dilihat di Kantor Dinas Pendidikan atau BKD setempat. Sedangkan di situs resmi sergur ketika kita kunjungi hanya tertulis masih dalam proses validasi data. Untuk mengetahui hasil selengkapnya, silahkan klik pada link berikut ini: //sergur.kemdiknas.go.id
Semoga bermanfaat, thanks....
Senin, 01 Juli 2013
PENGUMUMAN HASIL UKA / UKG TAHUN 2013
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Minggu, 30 Juni 2013
SK PEMBENTUKAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
![]() |
PEMERINTAH
KABUPATEN GROBOGAN
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD
PENDIDIKAN KECAMATAN PULOKULON
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 TUKO
Alamat : Desa
Tuko, Kec.Pulokulon, Kab. Grobogan Kode Pos 58181
Email: www.sdn2tuko@gmail.com
Website:www.sdn2tuko@blogspot.com
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
SD
NEGERI 2 TUKO
NO
: 422 / 68 / VI / 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PENULISAN IJAZAH
TAHUN
2012 / 2013
|
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
Bahwa
dalam rangka penulisan ijazah Sekolah Dasar Negeri 2 Tuko, perlu menetapkan susunan
panitia penulisan ijazahtahun pelajaran 2012/2013;
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan ujian Ujian Sekolah/madarasah dan Ujian nasional;
4.
Surat edaran dari
Kepala Dinas Kabupaten Grobogan Nomor 4226/2799/B/2013, tentang perintah
pembuatan panitia penulisan ijazah.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
|
:
:
:
:
:
|
Pembentukan Panitia Penulisan
IjazahTahun 2012/2013 SD Negeri 2 Tuko sebagaimana
terlampir dalam surat keputusan ini.
Biaya pelaksanaan
penulisan ijazah sekolah
dasar disesuaikan
dengan APBS.
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian.
Apabila dikemudikan
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan.
|
Ditetapkan
di : Tuko
Tanggal : 29 Juni
2013
Kepala SDN 2
Tuko
SIH HERMIYATI, S.Pd
NIP. 19580630 198405 2 001
LAMPIRAN I :
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Tentang Pembentukan Panitia Penulisan
Ijazah
Nomor : 422 / 68 / VI / 2013
Tanggal : 29 Juni 2013
|
SUSUNAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
SD NEGERI 2 TUKO KECAMATAN PULOKULON
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
|
NO
|
JABATAN DALAM KEPANITIAAN
|
NAMA PEMEGANG JABATAN
|
JABATAN DALAM KEDINASAN
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Ketua
Sekretaris
Konseptor
Korektor
Penulis Ijazah
|
Sih
Hermiyati, S.Pd
Devinta Agung S,
S.Pd.SD
Wagirah,
S.Pd
Yuniyati,
S.Pd.SD
Devinta Agung S,
S.Pd SD
|
Kepala
Sekolah
Guru
Guru
Guru
Guru
|
Tuko,
29 Juni 2013
Kepala
SDN 2 Tuko
Sih Hermiyati, S.Pd
NIP.
19580630 198405 2 001
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Rabu, 29 Mei 2013
Pengertian Jam Linear
Pada kesempatan kali ini kita akan
membahas Jam Linear pada DAPODIK. Sebagai mana kita ketahui bahwa mulai
tahun 2013 data DAPODIK dijadikan sebagai sumber acuan untuk Tunjangan
Profesi guru oleh karena itu kelengkapan dan validitasi data merupakan
syarat mutlak bagi terbitnya SK Tunjangan Profesi guru.Tentunya kita
tidak ingin data kita tidak lengkap atau kurang valid yang akan
berbuntut pada tidak terbitnya SK Tunjangan Profesi.
Kurangnya informasi mengenai Jam
mengajar,Jam KTSP dan Jam linear sering menjadi masalah tentang
kelengkapan data. Dari banyak kasus tidak terbitnya SK Tunjangan
Profesi guru dikarenakan Jam Linear yang 0 sedangkan jam mengajar dan
jam KTSP sudah melebihi syarat minimum yaitu 24 jam mengajar.
Kasus-kasus tersebut timbul dikarenakan
kekurangtahuan kawan-kawan guru dan kawan-kawan operator tentang
pengertian jam linear.disini saya akan menjelaskan satu persatu tentang
pengertian Jam Mengajar, Jam KTSP dan Jam Linear.
1. Jam Mengajar (JJM) adalah Jumlah
Jam Mengajar tiap minggunya. Data ini dapat di entry melalui aplikasi
DAPODIK pada kolom ROMBEL:.minimum syarat JJM adalah 24 jam mengajar
tiap minggunya.Untuk data yang jumlah JJM nya kurang dari 24 jam sudah
barang tentu tidak masuk syarat minim Tunjangan Profesi guru.
2. Jam KTSP adalah Jam Mengajar
berdasarkan kurikulum operasional sekolah.Jam KTSP biasanya di awal
tahun pelajaran sudah disusun dan menjadi sumber acuan pada satuan
pendidikan masing-masing sekolah
3. Jam Linear adalah Jam mengajar yang
berdasarkan sertifikasi guru yang bersangkutan, misal (guru sertifikasi
guru kelas,Guru Penjasorkes,Guru PAI dll). Jam Linear ini sering
menjadi masalah kurang lengkapnya data guru pada DAPODIK online, dari
banyak kasus yang terjadi Jam Linear 0 dikarenakan belum memiliki
sertifikasi guru.Jam Linear ini tidak bisa di entry pada Aplikasi
DAPODIK melainkan berdasarkan validitasi keabsahan dari no sertifikasi
yang di entry dalam Aplikasi DAPODIK.
untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan :
Di sebuah SD seorang guru dengan status PNS
mengajar di kelas 6 dengan jam mengajar 26 jam perminggunya.sedangkan
Jam KTSP yang sudah disusun di awal tahun pelajaran untuk kelas 6 25
jam mengajar.Guru tersebut sudah memiliki seritifikasi sebagai guru
kelas dengan no sertifikasi dan no nrg yang valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data
JJM = 26 jam
Jam KTSP = 25 jam, dan
Jam Linear = 26 jam (jam linear akan
sebanding lurus seperti JJM selama no sertikasi / NRG yang dientry pada
aplikasi DAPODIK valid)
Ilustrasi yang ke 2 :
Kawannya dari guru tersebut dari sekolah
yang sama mengajar di kelas 5 dengan jumlah jam mengajar 25 dan Jam
KTSP 26 jam,meski sudah berstatus PNS akan tetapi guru yang ini belum
memiliki sertifikasi guru sehingga tidak memiliki no sertifikasi/no
NRG.pada aplikasi DAPODIK kolom no sertifikasi dan kolom no NRG kosong
dikarenakan memang belum memiliki sertifikasi.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
JJM = 25 jam
Jam KTSP = 26 jam
Jam Linear = 0 (dikarenakan belum memiliki sertifikasi guru)
Ilustrasi yang ke 3 :
Kawannya lagi dari sekolah yang sama
mengajar PAI = 18 jam dan Mulok = 6 jam dengan Jumlah JJM 24 jam.dan
KTSP 24 jam.guru yang ini sudah berstatus PNS dan sudah bersertifikasi
sebagai Guru PAI dengan no sertifikasi dan no nrg valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
Jam PAI = 18 jam
mulok = 6 jam
jumlah JJM = 24 jam
Jam KTSP = 24 jam
Jam linear akan 0 (dikarenakan meski sudah
memiliki sertifikasi sebagai guru PAI akan tetapi yang bersangkutan
juga mengajar palajaran mulok dimana yang bersangkutan untuk pelajaran
mulok tidak bersertifikat)
Demikian penjelasan saya mengenai Jam
JJM,Jam KTP dan Jam linear mudahan2 dengan ke3 ilustrasi diatas dapat
dipahami. sekali lagi kami himbau untuk perbaikan data DAPODIK untuk
segera berkonsultasi dengan Operator Sekolah masing-masing.jika terjadi
sebuah perbedaan pendapat antara guru dan operator kami himbau untuk
tidak saling menyalakan alangkah baiknya untuk berkonsultasi dengan
hati tenang. Guru akan tenang operator yang mengentri data pun tidak
terbebani.
sekian informasi saya mudah2an dapat dipahami baik oleh guru maupun oleh kawan-kawan operator.
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Langganan:
Postingan (Atom)
