Senin, 01 Juli 2013

PENGUMUMAN HASIL UKA / UKG TAHUN 2013

Hi Friend... Informasi pengumuman hasil UKA/UKG tahun 2013 saat ini mungkin baru  bisa diketahui dan dilihat di Kantor Dinas Pendidikan atau BKD setempat. Sedangkan di situs resmi sergur ketika kita kunjungi hanya tertulis masih dalam proses validasi data. Untuk mengetahui hasil selengkapnya, silahkan klik pada link berikut ini: //sergur.kemdiknas.go.id
Semoga bermanfaat, thanks....

Minggu, 30 Juni 2013

SK PEMBENTUKAN PANITIA PENULISAN IJAZAH

GROBOGAN.JPG
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PULOKULON
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 TUKO
Alamat : Desa Tuko, Kec.Pulokulon, Kab. Grobogan Kode Pos 58181
Email: www.sdn2tuko@gmail.com Website:www.sdn2tuko@blogspot.com

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 2 TUKO
NO : 422 / 68 / VI / 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
TAHUN 2012 / 2013


Menimbang



Mengingat
:



:
Bahwa dalam rangka penulisan ijazah Sekolah Dasar Negeri 2 Tuko, perlu menetapkan susunan panitia penulisan ijazahtahun pelajaran 2012/2013;


1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan ujian Ujian Sekolah/madarasah dan Ujian nasional;
4.      Surat edaran dari Kepala Dinas Kabupaten Grobogan Nomor 4226/2799/B/2013, tentang perintah pembuatan panitia penulisan ijazah.

                              

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama

Kedua
Ketiga
Keempat

Kelima
:

:
:
:

:
Pembentukan Panitia Penulisan IjazahTahun 2012/2013 SD Negeri 2 Tuko sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Biaya pelaksanaan penulisan ijazah sekolah dasar disesuaikan dengan APBS.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian.
Apabila dikemudikan hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.


                                                 
Ditetapkan di    : Tuko
Tanggal             : 29 Juni 2013

Kepala SDN 2 Tuko
                                                                                                               


SIH HERMIYATI, S.Pd
NIP. 19580630 198405 2 001


LAMPIRAN  I  :
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Tentang Pembentukan Panitia Penulisan Ijazah
Nomor     : 422 / 68 / VI / 2013
Tanggal    : 29 Juni 2013


SUSUNAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
SD NEGERI 2 TUKO KECAMATAN PULOKULON
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

NO
JABATAN DALAM KEPANITIAAN
NAMA PEMEGANG JABATAN
JABATAN DALAM KEDINASAN
1.
2.
3.
4.
5.
Ketua
Sekretaris
Konseptor
Korektor
Penulis Ijazah
Sih Hermiyati, S.Pd
Devinta Agung S, S.Pd.SD
Wagirah, S.Pd
Yuniyati, S.Pd.SD
Devinta Agung S, S.Pd SD
Kepala Sekolah
Guru
Guru
Guru
Guru






                                                                                   
                                                                                                            Tuko, 29 Juni 2013
                                                                                                            Kepala SDN 2 Tuko



                                                                                                            Sih Hermiyati, S.Pd
                                                                                                            NIP. 19580630 198405 2 001

Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian Jam Linear

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Jam Linear pada DAPODIK. Sebagai mana kita ketahui bahwa mulai tahun 2013 data DAPODIK dijadikan sebagai sumber acuan untuk Tunjangan Profesi guru oleh karena itu kelengkapan dan validitasi data merupakan syarat mutlak bagi terbitnya SK Tunjangan Profesi guru.Tentunya kita tidak ingin data kita tidak lengkap atau kurang valid yang akan berbuntut pada tidak terbitnya SK Tunjangan Profesi.
Kurangnya informasi mengenai Jam mengajar,Jam KTSP dan Jam linear sering menjadi masalah tentang kelengkapan data. Dari banyak kasus tidak terbitnya SK Tunjangan Profesi guru dikarenakan Jam Linear yang 0 sedangkan jam mengajar dan jam KTSP sudah melebihi syarat minimum yaitu 24 jam mengajar.
Kasus-kasus tersebut timbul dikarenakan kekurangtahuan kawan-kawan guru dan kawan-kawan operator tentang pengertian jam linear.disini saya akan menjelaskan satu persatu tentang pengertian Jam Mengajar, Jam KTSP dan Jam Linear.
1.  Jam Mengajar (JJM) adalah Jumlah Jam Mengajar tiap minggunya. Data ini dapat di entry melalui aplikasi DAPODIK pada kolom ROMBEL:.minimum syarat JJM adalah 24 jam mengajar tiap minggunya.Untuk data yang jumlah JJM nya kurang dari 24 jam sudah barang tentu tidak masuk syarat minim Tunjangan Profesi guru.
2.  Jam KTSP adalah Jam Mengajar berdasarkan kurikulum operasional sekolah.Jam KTSP biasanya di awal tahun pelajaran sudah disusun dan menjadi sumber acuan pada satuan pendidikan masing-masing sekolah
3. Jam Linear adalah Jam mengajar yang berdasarkan sertifikasi guru yang bersangkutan, misal (guru sertifikasi guru kelas,Guru Penjasorkes,Guru PAI dll). Jam Linear ini sering menjadi masalah kurang lengkapnya data guru pada DAPODIK online, dari banyak kasus yang terjadi Jam Linear 0 dikarenakan belum memiliki sertifikasi guru.Jam Linear ini tidak bisa di entry pada Aplikasi DAPODIK melainkan berdasarkan validitasi keabsahan dari no sertifikasi yang di entry dalam Aplikasi DAPODIK.
untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan :
Di sebuah SD seorang guru dengan status PNS mengajar di kelas 6 dengan jam mengajar 26 jam perminggunya.sedangkan Jam KTSP yang sudah disusun di awal tahun pelajaran untuk kelas 6 25 jam mengajar.Guru tersebut sudah memiliki seritifikasi sebagai guru kelas dengan no sertifikasi dan no nrg yang valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data
JJM = 26 jam
Jam KTSP = 25 jam, dan
Jam Linear = 26 jam (jam linear akan sebanding lurus seperti JJM selama no sertikasi / NRG yang dientry pada aplikasi DAPODIK valid)
Ilustrasi yang ke 2 :
Kawannya dari guru tersebut dari sekolah yang sama mengajar di kelas 5 dengan jumlah jam mengajar 25 dan Jam KTSP 26 jam,meski sudah berstatus PNS akan tetapi guru yang ini belum memiliki sertifikasi guru sehingga tidak memiliki no sertifikasi/no NRG.pada aplikasi DAPODIK kolom no sertifikasi dan kolom no NRG kosong dikarenakan memang belum memiliki sertifikasi.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
JJM = 25 jam
Jam KTSP = 26 jam
Jam Linear = 0 (dikarenakan belum memiliki sertifikasi guru)
Ilustrasi yang ke 3 :
Kawannya lagi dari sekolah yang sama mengajar PAI = 18 jam dan Mulok = 6 jam dengan Jumlah JJM 24 jam.dan KTSP 24 jam.guru yang ini sudah berstatus PNS dan sudah bersertifikasi sebagai Guru PAI dengan no sertifikasi dan no nrg valid.
maka pada data DAPODIK online akan terbaca data :
Jam PAI = 18 jam
mulok = 6 jam
jumlah JJM = 24 jam
Jam KTSP = 24 jam
Jam linear akan 0 (dikarenakan meski sudah memiliki sertifikasi sebagai guru PAI akan tetapi yang bersangkutan juga mengajar palajaran mulok dimana yang bersangkutan untuk pelajaran mulok tidak bersertifikat)
Demikian penjelasan saya mengenai Jam JJM,Jam KTP dan Jam linear mudahan2 dengan ke3 ilustrasi diatas dapat dipahami. sekali lagi kami himbau untuk perbaikan data DAPODIK untuk segera berkonsultasi dengan Operator Sekolah masing-masing.jika terjadi sebuah perbedaan pendapat antara guru dan operator kami himbau untuk tidak saling menyalakan alangkah baiknya untuk berkonsultasi dengan hati tenang. Guru akan tenang operator yang mengentri data pun tidak terbebani.
sekian informasi saya mudah2an dapat dipahami baik oleh guru maupun oleh kawan-kawan operator.