Minggu, 07 Juli 2013

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013



Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun 2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.

Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.

Senin, 01 Juli 2013

PENGUMUMAN HASIL UKA / UKG TAHUN 2013

Hi Friend... Informasi pengumuman hasil UKA/UKG tahun 2013 saat ini mungkin baru  bisa diketahui dan dilihat di Kantor Dinas Pendidikan atau BKD setempat. Sedangkan di situs resmi sergur ketika kita kunjungi hanya tertulis masih dalam proses validasi data. Untuk mengetahui hasil selengkapnya, silahkan klik pada link berikut ini: //sergur.kemdiknas.go.id
Semoga bermanfaat, thanks....

Minggu, 30 Juni 2013

SK PEMBENTUKAN PANITIA PENULISAN IJAZAH

GROBOGAN.JPG
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PULOKULON
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 TUKO
Alamat : Desa Tuko, Kec.Pulokulon, Kab. Grobogan Kode Pos 58181
Email: www.sdn2tuko@gmail.com Website:www.sdn2tuko@blogspot.com

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 2 TUKO
NO : 422 / 68 / VI / 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
TAHUN 2012 / 2013


Menimbang



Mengingat
:



:
Bahwa dalam rangka penulisan ijazah Sekolah Dasar Negeri 2 Tuko, perlu menetapkan susunan panitia penulisan ijazahtahun pelajaran 2012/2013;


1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan ujian Ujian Sekolah/madarasah dan Ujian nasional;
4.      Surat edaran dari Kepala Dinas Kabupaten Grobogan Nomor 4226/2799/B/2013, tentang perintah pembuatan panitia penulisan ijazah.

                              

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama

Kedua
Ketiga
Keempat

Kelima
:

:
:
:

:
Pembentukan Panitia Penulisan IjazahTahun 2012/2013 SD Negeri 2 Tuko sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Biaya pelaksanaan penulisan ijazah sekolah dasar disesuaikan dengan APBS.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian.
Apabila dikemudikan hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.


                                                 
Ditetapkan di    : Tuko
Tanggal             : 29 Juni 2013

Kepala SDN 2 Tuko
                                                                                                               


SIH HERMIYATI, S.Pd
NIP. 19580630 198405 2 001


LAMPIRAN  I  :
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Tentang Pembentukan Panitia Penulisan Ijazah
Nomor     : 422 / 68 / VI / 2013
Tanggal    : 29 Juni 2013


SUSUNAN PANITIA PENULISAN IJAZAH
SD NEGERI 2 TUKO KECAMATAN PULOKULON
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

NO
JABATAN DALAM KEPANITIAAN
NAMA PEMEGANG JABATAN
JABATAN DALAM KEDINASAN
1.
2.
3.
4.
5.
Ketua
Sekretaris
Konseptor
Korektor
Penulis Ijazah
Sih Hermiyati, S.Pd
Devinta Agung S, S.Pd.SD
Wagirah, S.Pd
Yuniyati, S.Pd.SD
Devinta Agung S, S.Pd SD
Kepala Sekolah
Guru
Guru
Guru
Guru






                                                                                   
                                                                                                            Tuko, 29 Juni 2013
                                                                                                            Kepala SDN 2 Tuko



                                                                                                            Sih Hermiyati, S.Pd
                                                                                                            NIP. 19580630 198405 2 001