Sesuai dengan surat edaran Pusbangprodik, bahwa pelaksanaan PLPG akan
dimulai 15 Agustus 2013. Ada baiknya Anda menyimak gambaran umum
pelaksanaan dan materi PLPG.
Materi sajian pada Bab I ini berupa pengantar umum yang mengulas
serba sekilas mengenai kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi
guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sajian materi
ini dimaksudkan sebagai pengantar materi utama yang disajikan pada
bab-bab berikutnya, yaitu peningkatan kompetensi, penilaian kinerja,
pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi.
Materi Lengkap dapat Anda unduh di :
Semoga dapat membantu para calon peserta PLPG Sergur 2013.
Senin, 05 Agustus 2013
Materi PLPG Tahun 2013
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Minggu, 07 Juli 2013
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru
(UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun
2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini
rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada
Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi
guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Senin, 01 Juli 2013
PENGUMUMAN HASIL UKA / UKG TAHUN 2013
Hi Friend... Informasi pengumuman hasil UKA/UKG tahun 2013 saat ini mungkin baru bisa diketahui dan dilihat di Kantor Dinas Pendidikan atau BKD setempat. Sedangkan di situs resmi sergur ketika kita kunjungi hanya tertulis masih dalam proses validasi data. Untuk mengetahui hasil selengkapnya, silahkan klik pada link berikut ini: //sergur.kemdiknas.go.id
Semoga bermanfaat, thanks....
Semoga bermanfaat, thanks....
Perkenalkan nama saya Devinta Agung Susanto. Sering disapa dengan Pak Agung. Saat ini selain sebagai guru, saya mendapatkan amanat menjadi Kepala Sekolah di SDN 4 Sidorejo.
Langganan:
Postingan (Atom)