Rabu, 14 Agustus 2013

Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah


Pada tanggal 14 s.d 16 Agustus 2013 yang lalu, kami telah mengikuti Workshop Evaluasi Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Pusdiklat BKK, Jalan Supriyadi no.37 Semarang. Dalam kegiatan tersebut tersirat ada hal yang menarik dalam implementasi kurikulum 2013. Terkait dengan muatan lokal untuk setiap daerah (baca provinsi). Banyak pertanyaan guru mulok, bagaimana alokasi waktu untuk mapel mereka. Setelah beberapa lama, maka diproses dan diterbitkan edaran per daerah provinsi. Untuk provinsi Jawa Tengah, berdasarkan edaran dari Dinas Pendidikan Pemrov Jawa Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2013 Nomor 424/13242 Perihal tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah, menjadi kabar gembira bagi guru pengampu mapel bahasa Jawa. Dalam ketentuan tersebut, diamanatkan bahwa :
  1. Muatan lokal Wajib di Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa. 
  2. Pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri sebagai Mata Pelajaran.
  3. Jam pelajaran muatan lokal tetap dialokasikan pada struktur kurikulum 2013. 
  4. Alokasi jam Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa adalah 2 (dua) jam per minggu.
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyediakan pendidik untuk mengampu Mata Pelajaran Bahasa Jawa.

Untuk memahami lebih lanjut, silakan unduh link berikut :
Edaran Impementasi Mulok Bahasa Jawa 2013

Demikian, semoga dapat bermanfaat bagi anda. tetap semangat mengimplementasikan kurikulum 2013.

Senin, 05 Agustus 2013

Materi PLPG Tahun 2013

Sesuai dengan surat edaran Pusbangprodik, bahwa pelaksanaan PLPG akan dimulai 15 Agustus 2013. Ada baiknya Anda menyimak gambaran umum pelaksanaan dan materi PLPG.
Materi sajian pada Bab I ini berupa pengantar umum yang mengulas serba sekilas mengenai kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sajian materi ini dimaksudkan sebagai pengantar materi utama yang disajikan pada bab-bab berikutnya, yaitu peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi. Materi Lengkap dapat Anda unduh di :

Semoga dapat membantu para calon peserta PLPG Sergur 2013.

Minggu, 07 Juli 2013

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013



Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun 2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.

Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.