Selasa, 22 Maret 2022

Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7 di 446 Daerah

 Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Guru Penggerak angkatan 7. Program ini menyasar 446 kabupaten/kota di wilayah Indonesia.

Informasi rekrutmen ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek melalui media sosialnya, Senin (14/3/2022).

Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan akademisi/praktisi/konsultan pendidikan.

Kriteria Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar lima tahun.

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

7. Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (tercantum dalam surat rekrutmen).

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

11. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

12. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Kriteria Pendaftaran Pengajar Praktik Angkatan 7

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin.

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama enam bulan.

4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Pendaftaran akan ditutup pada 15 April 2022 untuk Calon Guru Penggerak dan 8 April 2022 untuk Calon Pengajar Praktik. Informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.


Baca artikel detikedu, "Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7 di 446 Daerah" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5982472/kemendikbud-buka-pendaftaran-guru-penggerak-angkatan-7-di-446-daerah.








Tidak ada komentar: