Kamis, 05 Mei 2022

Persesjen Nomor 1 tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blanko Ijasah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun 2022

Pulokulon- Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah.


Hal tersebut tertuang dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis & Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian & Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Selanjutnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  3. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
  4. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Dalam hal tanggal kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022

Berikut ini merupakan petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD, SMP, SMA, SMK Sederajat adalah sebagai berikut.

  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
  3. Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan.
  4. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
  5. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  9. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  10. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Juknis Penulisan Ijazah SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2022 pada tautan berikut :

Sabtu, 02 April 2022

Pembiasaan Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Pesantren Kilat

Istilah atau program pesantren kilat atau Pesantren Ramadhan biasanya marak digelar selama Bulan Ramadhan, utamanya di Indonesia. Hal ini pula yang terjadi di SDN 2 Tuko pada tahun 2022 ini. Pesantren kilat atau yang biasa disingkat Sanlat ini merupakan kegiatan pesantren yang diadakan dalam kurun waktu yang singkat. Sanlat diadakan dengan tujuan memberi ruang untuk anak agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan suasana yang tenang, menyenangkan, dan bermanfaat. Lewat sanlat, anak-anak bisa belajar untuk bisa menjalankan ibadah puasa dengan tepat, mendapatkan banyak ilmu agama dan karakter, hingga mengindarkan dari hal-hal kurang bermanfaat seperti bermain handphone atau menonton televisi. Materi di dalam sanlat biasanya akan mengajarkan anak-anak untuk mengenal Agama Islam secara mendalam. Banyak orang tua yang sudah mulai peduli dengan pendidikan agama anak sejak dini. Untuk itu, biasanya para orang tua mencari informasi seputar pesantren kilat selama Bulan Ramadhan. Selama bulan Ramadhan ini, sekolah kami berencana menyelenggarakan kegiatan Sanlat dengan kegiatan bernuansa islami seperti: hafalan Al Quran, lomba pildacil, kaligrafi, nonton bareng kisah-kisah nabi, pembagian takjil menjelang berbuka, dan kegiatan positif lainnya.

Selasa, 22 Maret 2022

Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7 di 446 Daerah

 Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Guru Penggerak angkatan 7. Program ini menyasar 446 kabupaten/kota di wilayah Indonesia.

Informasi rekrutmen ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek melalui media sosialnya, Senin (14/3/2022).

Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan akademisi/praktisi/konsultan pendidikan.

Kriteria Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar lima tahun.

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

7. Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (tercantum dalam surat rekrutmen).

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

11. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

12. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Kriteria Pendaftaran Pengajar Praktik Angkatan 7

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin.

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama enam bulan.

4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Pendaftaran akan ditutup pada 15 April 2022 untuk Calon Guru Penggerak dan 8 April 2022 untuk Calon Pengajar Praktik. Informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.


Baca artikel detikedu, "Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7 di 446 Daerah" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5982472/kemendikbud-buka-pendaftaran-guru-penggerak-angkatan-7-di-446-daerah.