Pendirian bangunan SDN
2 Tuko berawal dari dikeluarkannya surat keterangan Kepala Desa Tuko Nomor :
86/I 03.15.06.SD II E/Dc 1993. Surat yang dibuat per tanggal 12 Agustus 1993 berisi perihal
perjanjian antara Kepala Desa Tuko yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak
Pardjan dan Kepala SD Negeri Tuko II
yang pada waktu dijabat oleh Bapak Muh.
Bulkin. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bapak Pardjan (Kepala Desa Tuko)
disebut sebagai pihak pertama dan Bapak
Muh. Bulkin (Kepala SDN Tuko II) disebut sebagai pihak kedua. Yang selanjutnya
pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua tentang hak pakai atas
sebidang tanah kering persil yang
terletak di Dusun Sugihan. Tanah yang memiliki luas 1915 m2 tersebut
diserahkan sepenuhnya pada pihak kedua dan selanjutnya untuk didirikan sebuah
bangunan SD atau keperluan pendidikan lainnya.
Semula
di Dusun Sugihan, Desa Tuko terdapat 2
sekolah yang letaknya berdampingan (1
lokasi), yaitu SDN 2 Tuko dan SDN 6 Tuko. Namun seiring dengan perkembangan
zaman, akhirnya keduanya digabung menjadi 1 sekolah yaitu dengan nama
SD Negeri 2 Tuko. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan dari
Bupati Grobogan Nomor : 420/4802 tentang Penggabungan sekolah Kabupaten
Grobogan Tahun 2006 yang ditetapkan di Purwodadi per tanggal 12 Juli 2006.
Dari waktu ke waktu SDN 2 Tuko mengalami perkembangan
baik dari segi tenaga pendidik, jumlah
siswa dan kelengkapan sarana prasarana. Sampai saat ini SDN 2 Tuko yang
dipimpin oleh Ibu Siti Muntiah, S.Pd, M.Pd memiliki 6 guru kelas dan 3 guru mapel yang telah berkualifikasi
pendidikan Strata 1 serta dibantu dengan 1 penjaga sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar