Sejarah Sekolah




Pendirian bangunan SDN 2 Tuko berawal dari dikeluarkannya surat keterangan Kepala Desa Tuko Nomor : 86/I 03.15.06.SD II E/Dc   1993. Surat yang dibuat  per tanggal 12 Agustus 1993 berisi perihal perjanjian antara Kepala Desa Tuko yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Pardjan dan  Kepala SD Negeri Tuko II yang pada waktu dijabat  oleh Bapak Muh. Bulkin. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bapak Pardjan (Kepala Desa Tuko) disebut sebagai pihak pertama dan  Bapak Muh. Bulkin (Kepala SDN Tuko II) disebut sebagai pihak kedua. Yang selanjutnya pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua tentang hak pakai atas sebidang  tanah kering persil yang terletak di Dusun Sugihan. Tanah yang memiliki luas 1915 m2 tersebut diserahkan sepenuhnya pada pihak kedua dan selanjutnya untuk didirikan sebuah bangunan SD atau keperluan pendidikan lainnya.
Semula di Dusun  Sugihan, Desa Tuko terdapat 2 sekolah yang letaknya berdampingan  (1 lokasi), yaitu SDN 2 Tuko dan SDN 6 Tuko. Namun seiring dengan perkembangan zaman,  akhirnya keduanya  digabung menjadi 1 sekolah yaitu dengan nama SD Negeri 2 Tuko. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan dari Bupati Grobogan Nomor : 420/4802 tentang Penggabungan sekolah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 yang ditetapkan di Purwodadi per tanggal 12 Juli 2006.
Dari waktu ke waktu SDN 2 Tuko mengalami perkembangan baik dari segi  tenaga pendidik, jumlah siswa dan kelengkapan sarana prasarana. Sampai saat ini SDN 2 Tuko yang dipimpin oleh Ibu Siti Muntiah, S.Pd, M.Pd  memiliki 6 guru kelas dan  3 guru mapel yang telah berkualifikasi pendidikan Strata 1 serta dibantu dengan 1 penjaga sekolah.

Tidak ada komentar: